Pada 1 Mei 1946 ,Kementerian Sosial mengeluarkan satu Makloemat, yang isinya:
"Kepada boeroeh harian jg. ikoet merajakan hari 1 Mei diberi gadjih teroes oentoek hari itoe. Kepada kantor2 Djawatan2 dan peroesahaan2 tsb diatas diperkenankan mengibarkan Bendera Merah disamping Sang Merah Poetih."
Secara strategis, Makloemat Kementerian Sosial itu sesungguhnya disusun sebagai jawaban positif pemerintah atas tuntutan dari gerakan buruh sebelumnya. Beberapa minggu sebelum 1 Mei, Barisan Boeroeh Indonesia (BBI) telah mengajukan tuntutan terbuka kepada Presiden agar 1 Mei dijadikan hari raya / cuti umum untuk sekolah, kantor, pemerintah, pabrik'' dll.Jadi, inisiatif perayaan 1 Mei datang dari gerakan buruh, dan oleh karenanya, mereka mengajukan tuntutan kepentingan kepada negara. Negara memberikan jawaban positif atas tuntutan tersebut, dan bahkan selangkah maju mendukung 1 Mei agar dirayakan secara besar-besaran oleh gerakan buruh, dengan memberikan jaminan ekonomis pembayaran upah bagi buruh yang ikut merayakannya dan memperkenankan pengibaran bendera merah (yaitu, bendera simbol perjuangan buruh). Jawaban positif negara atas tuntutan dari gerakan buruh, bukanlah hal yang mengherankan. Dalam konteks negara yang baru merdeka, negara Indonesia hendak membangun citra yang membedakan dirinya dari negara kolonial yang dilawannya, yaitu dengan melindungi dan mendukung gerakan rakyat. Seperti yang terjadi juga di banyak tempat di Asia dan Afrika yang membebaskan dari cengkeraman kolonialisme Eropa, negara Indonesia yang akan dibangun bukanlah seperti negara kolonial yang menindas dan menyengsarakan rakyat (pribumi), melainkan berupaya mengakomodir sebisa mungkin segala kepentingan rakyatnya yang intinya bercita-cita demi kesejahteraan rakyat.Tapi sejak masa pemerintahan Orde Baru hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu,1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomi. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Semasa Soeharto berkuasa, aksi untuk peringatan May Day masuk kategori aktivitas subversif, karena May Day selalu dikonotasikan dengan ideologi komunis. Konotasi ini jelas tidak pas, karena mayoritas negara-negara di dunia ini (yang sebagian besar menganut ideologi nonkomunis, bahkan juga yang menganut prinsip antikomunis), menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Labour Day dan menjadikannya sebagai hari libur nasional.
Setelah era Orde Baru berakhir, walaupun bukan hari libur, setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota.
Kekhawatiran bahwa gerakan massa buruh yang dimobilisasi setiap tanggal 1 Mei membuahkan kerusuhan, ternyata tidak pernah terbukti. Sejak peringatan May Day tahun 1999 hingga 2006 tidak pernah ada tindakan destruktif yang dilakukan oleh gerakan massa buruh yang masuk kategori "membahayakan ketertiban umum". Yang terjadi malahan tindakan represif aparat keamanan terhadap kaum buruh, karena mereka masih berpedoman pada paradigma lama yang menganggap peringatan May Daya adalah subversif dan didalangi gerakan komunis.dari tahun 2006 - 2011 1 Mei (May Day) dijadikan momen Unjuk Rasa tentang hidup dan kesejahteraan Buruh .
Nie Picture yang princess ambil di internet sekitar jam 7 pagi.seperti 5 tahun yang lalu , Hari Buruh 1 May 2012, di Indonesia Hari Pekerja di jadikan para buruh unjuk rasa . Emm.. lebih baik cuti umum . para buruh tidur / beristirahat di rumah lebih sejahtera daripada unjuk rasa yang merusuhkan dan menganggu ketertiban dan keamanan Indonesia . huhuhuhu .
nb : 1 Mei ? Tak de cuti .. Hampeh betol !! (=.=)''